Ada Pertanyaan? Silahkan lihat disini

Ada beberapa pertanyaan dan mungkin yang anda cari ada disini.

Email yang menyatakan bahwa persyaratan tidak lengkap merupakan email otomatis dari PUPR, namun perihal rincian dokumen yang tidak lengkap dan point-point yang harus dilengkapi akan diemailkan melalui domain email LSBU PSAT. Untuk melengkapi/memperbaiki dokumen tersebut prosesnya sama pada saat penginputan di PB-UMKU (menghapus kemudian upload kembali dokumen yang telah diperbaiki).

Untuk mendownload SBU yang telah selesai terbit badan usaha dapat login dengan akunnya ke OSS, kemudian masuk di portal Perizinan untuk mendownload SBU dengan mengklik/memilih menu KBLI sesuai yang diajukan.

Badan usaha menunggu untuk beberapa waktu, setelah itu mencoba mengulangi dengan langkah yang sama mulai dari proses login. Namun jika masih gagal silahkan badan usaha mengirimkan email ke LSBU melalui email address: Lsbupsat@gmail.com, kemudian LSBU PSAT akan menindaklanjuti ke OSS.

Satu PJSKBU dapat merangkap maksimal 5 (lima) subklasifikasi dibawah klasifikasi yg sama dengan catatan persyaratan subklasifikasi SKK yg dibutuhkan sama dengan subklasifikasi yang dimohonkan

PJBU tidak dapat merangkap sebagai PJSKBU, namun untuk badan usaha kualifikasi kecil PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU.

Sesuai dengan surat LPJK PUPR No. PA 0106-LK/365 Tgl. 23 Maret 2022 point 2 bahwa tenaga kerja tidak boleh merangkap di badan usaha lain. Badan usaha dapat memastikan untuk mengecek status tenaga kerja tersebut pada website : www.lpjk.pu.go.id

all