Surveilans

LSBU PSAT melaksanakan Surveilans dalam rangka pemeliharaan SBU dan memastikan konsistensi BUJK terhadap persyaratan sertifikasi, mencakup kegiatan:

1 ). Surveilans terjadwal; dan

2). Surveilans tidak terjadwal.

Pelaksanaan Surveilans terjadwal dilakukan secara rutin setiap tahun terhitung dari tanggal terbitnya Sertifikat Badan Usaha (SBU) sampai masa berlaku SBU berakhir dan BUJK dapat melakukan pemenuhan surveilans dengan mengisi kuesioner melalui aplikasi SISPSAT.

Surveilans tidak terjadwal dilaksanakan kepada Badan Usaha yang masuk dalam Daftar Badan Usaha Surveilans Tidak Terjadwal. Surveilans Tidak Terjadwal dilakukan secara insidental, dan dapat dilaksanakan jika terdapat tindakan perbaikan yang belum terselesaikan, namun tidak terbatas pada:

1). Berdasarkan hasil Surveilans terjadwal, LSBU PSAT memutuskan untuk dilakukan Surveilans ulang apabila ditemukan tindakan perbaikan yang tidak dapat diverifikasi dengan dokumen atau rekaman;
2). Berdasarkan hasil pengaduan dan/atau keluhan tertulis dari pemangku kepentingan SBU yang meragukan kompetensi BUJK;
3). Indikasi bahwa BUJK tidak lagi memenuhi persyaratan sertifikasi;
4). Kunjungan/asesmen daring dan/atau luring untuk Surveilans secara insidental dilakukan apabila BUJK tidak memenuhi perjanjian sertifikasi.

Surveilans Tidak Terjadwal juga dilakukan pada:

1). Pemenuhan Peralatan Konstruksi pada SIMPK (https://simpk.pu.go.id/);
2). Pemenuhan komitmen penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), dapat berupa:
a). Sertifikat ISO 37001:2016 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi merupakan lembaga penilaian kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN dan/atau lembaga penilaian kesesuaian yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi yang telah menjadi anggota International Accreditation Forum (IAF) atau Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) atau forum lain yang diakui sebagai Signatory Multilateral Recognition Arrangements (MLA) untuk skema akreditasi sistem manajemen anti penyuapan;
b). Dokumen Penerapan SMAP yang telah disahkan oleh pimpinan tertinggi BUJK dengan isi dokumen minimal mengacu pada Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi; atau
c). Hasil Pancek KPK Kepemilikan lembar konfirmasi pengisian Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) yang didapatkan setelah melengkapi persyaratan dan dinyatakan sesuai pada aplikasi PANCEK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).