Banding

Bagi BUJK yang ingin mengajukan banding terhadap hasil keputusan sertifikasi badan usaha dapat silahkan mengisi form pada halaman ini dan mohon prosedur banding untuk menjadi perhatian.

Prosedur Pengajuan Banding

1. BUJK mengajukan permohonan banding terhadap hasil keputusan sertifikasi SBU beserta kronologi penyebab banding.
2. Pengajuan banding paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan sertifikasi SBU ditetapkan.
3. Permohonan pengajuan banding ditindaklanjuti paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
4. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kesesuaian pada saat pengajuan SBU dan dinyatakan lengkap, maka LSBU PSAT mengirimkan tagihan banding sesuai dengan regulasi yang berlaku :
Kecil Rp 60.000,- / sub klasifikasi
Menengah Rp 175.000,- / sub klasifikasi
Besar BUJKN/BUJKPMA Rp 300.000,- / sub klasifikasi
Besar KPBUJKA Rp 600.000,- / sub klasifikasi
Spesialis BUJKN/BUJKPMA Rp 175.000,- / sub klasifikasi
Spesialis KPBUJKA Rp 600.000,- / sub klasifikasi
5. Pembayaran dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja dan mengirimkan bukti pembayaran tagihan melalui email.
6. Jika sampai dengan batas waktu yang ditetapkan BUJK tidak mengirimkan bukti pembayaran tagihan banding, maka proses banding tidak dapat dilanjutkan.
7. BUJK hanya dapat melakukan 1 (satu) kali banding untuk 1 (satu) permohonan.

Form Pengisian Banding

all