Sejarah

Untuk menyelenggarakan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi diperlukan suatu Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang bekerja secara bertanggung jawab, independen, mandiri, akuntabel dan bebas kepentingan dengan menggunakan teknologi informasi yang mumpuni serta sumber daya manusia yang berkompeten. LSBU PSAT menerapkan standar lembaga kesesuaian (sertifikasi) mengacu pada SNI ISO/IEC 17065 Tahun 2012 tentang Penilaian kesesuaian – Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa.

LSBU PSAT merupakan lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi yang dibentuk oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi terakreditasi oleh Kementerian PUPR yaitu Asosiasi Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (GABPEKNAS) sesuai Surat Tanda Akreditasi Nomor : 05 / ST-AKRED / LPJK-PUPR / XII / 2021 berdasarkan Keputusan Ketua LPJK PUPR Nomor : 36 / KPTS / LPJK / XII / 2021 sesuai dengan amanat Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

LSBU PSAT dibentuk berdasarkan Akta Notaris Nomor 2470, tanggal 31 bulan Agustus Tahun 2022 dengan notaris Hambit Maseh SH, pengesahan KEMENKUMHAM No C 902 HT 0302-Th 2022 tanggal 04 bulan Juli Tahun 2022. Untuk pelaksanaan kegiatan sertifikasi, LSBU PSAT telah mendapatkan izin pengoperasian yang dilisensi oleh LPJK dengan Nomor 12/lisensiLSBU/LPJK/II/2023 dan juga lolos Akreditasi yang diselenggarakan oleh KAN berdasarkan Sertifikat Akreditasi Nomor : LSBU-012-IDN tanggal 25 September 2024.

KEBIJAKAN MUTU

Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Panca Satya Jayatama Nusantara (LSBU PSAT) berkomitmen memberikan pelayanan Sertifikasi secara akuntabel, informatif dan berkualitas dalam usaha mendapatkan kepercayaan dengan menerapkan dan memelihara proses penjaminan mutu yang konsisten sesuai dengan pedoman SNI ISO/IEC 17065:2012 Penilaian kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi produk, proses dan jasa.

LSBU PSAT memastikan bahwa semua personil yang terlibat dalam kegiatan sertifikasi memiliki kompetensi, kemampuan, dan profesionalisme yang memadai. Dengan menerapkan dan menjaga kompetensi personil, LSBU PSAT berkomitmen untuk melaksanakan proses sertifikasi badan usaha secara objectif guna menjaga kualitas, independensi (ketidakberpihakan) dan kerahasiaan informasi.

Proses sertifikasi SBU sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi dan dapat diakses oleh seluruh Badan Usaha dimana hal tersebut tidak didasarkan kepada ukuran BUJK atau keanggotaan dari asosiasi, jumlah sertifikasi yang telah diterbitkan, kondisi keuangan atau kondisi lainnya LSBU PSAT tidak mendiskriminasikan setiap pelayanan sertifikasi yang diberikan kepada pemohon SBU, seluruhnya akan diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Mengembangkan dan menerapkan tindakan korektif untuk meningkatkan operasional secara konsisten menjadi langkah untuk peningkatan efektivitas sistem manajemen secara berkelanjutan.

SASARAN MUTU

1. Memastikan proses sertifikasi SBU tidak lebih dari 15 hari kerja;
2. Respon terhadap keluhan pelanggan sertifikasi/ BUJK selama 5 hari kerja;
3. Melaksanakan Audit Internal dan Tinjauan Manajemen;
4. Melaksanakan dan menindaklanjuti survey kepuasan pelanggan;
5. Pemeliharaan SBU dengan melaksanakan surveilen.

PERNYATAAN NON-DISKRIMINATIF

LSBU PSAT tidak mendiskriminasikan setiap pelayanan sertifikasi yang diberikan kepada pemohon SBU, seluruhnya akan diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.