Sejarah

Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Kontruksi atau LSBU merupakan lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi yang dibentuk oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi terakreditasi oleh Kementerian PUPR. Asosiasi Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (GABPEKNAS) adalah salah satu dari asosiasi yang terakreditasi dengan Surat Tanda Akreditasi Nomor : 05 / ST-AKRED / LPJK-PUPR / XII / 2021 berdasarkan Keputusan Ketua LPJK PUPR Nomor : 36 / KPTS / LPJK / XII / 2021 sesuai dengan amanat Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

LSBU Panca Satya Jayatama Nusantara yang disingkat menjadi LSBU PSAT dibentuk berdasarkan Akta Notaris Nomor 2470.- tanggal 31 bulan Agustus Tahun 2022 dengan notaris Hambit Maseh, S.H., pengesahan KEMENKUMHAM nomor : AHU-0061398.AH.01.01. tanggal 07 bulan September Tahun 2022.

Dalam rangka mewujudkan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang mampu menjadi penyedia jasa bidang konstruksi dalam pelayanan proses sertifikasi. LSBU PSAT menerapkan standar lembaga kesesuaian (sertifikasi) mengacu pada Standar Sistem Manajemen Sertifikasi ISO/IEC 17065 : 2012 tentang Penilaian kesesuaian – Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa, sehingga dapat melaksanakan penilaian badan usaha yang tidak berpihak serta dapat dipertanggungjawabkan.

KEBIJAKAN MUTU

Menjadi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang mampu memberikan pelayanan Sertifikasi secara akuntabel, informatif dan berkualitas dalam usaha mendapatkan kepercayaan dengan menerapkan dan memelihara proses penjaminan mutu yang konsisten sesuai dengan pedoman SNI ISO/IEC 17065:2012 Penilaian kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi produk, proses, dan jasa.

Dengan melakukan pelatihan-pelatihan yang diperlukan, personel LSBU PSAT berkomitmen untuk melaksanakan proses sertifikasi badan usaha dengan penuh tanggung jawab dalam menjaga kualitas dan independensi (ketidakberpihakan).

Proses sertifikasi SBU sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi dan dapat diakses oleh seluruh Badan Usaha dimana hal tersebut tidak didasarkan kepada ukuran BUJK atau keanggotaan dari asosiasi, jumlah sertifikasi yang telah diterbitkan, kondisi keuangan atau kondisi lainnya.

SASARAN MUTU

1. Memastikan proses sertifikasi SBU tidak lebih dari 15 hari kerja;
2. Respon terhadap keluhan pelanggan sertifikasi / BUJK selama 5 hari kerja;
3. Melaksanakan Audit Internal dan Tinjauan Manajemen;
4. Menindaklanjuti survey kepuasan pelanggan;

PERNYATAAN NON-DISKRIMINATIF

LSBU PSAT tidak mendiskriminasikan setiap pelayanan sertifikasi yang diberikan kepada pemohon SBU, seluruhnya akan diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

all