Sertifikasi BUJK adalah proses pemberian sertifikat atas penilaian kesesuaian untuk mendapatkan
pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang jasa konstruksi.
Tertarik mengajukan Sertifikasi BUJK Nasional di LSBU PANCA SATYA JAYATAMA NUSANTARA?
Anda hanya perlu memenuhi syarat dan ketentuan di bawah ini :
✓ Perusahaan sudah terdaftar dan memiliki akses login di Sistem Online Single Submission (OSS)
Berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) :
No. | Jenis Dokumen | Link | Kualifikasi | Spesialis | ||
---|---|---|---|---|---|---|
Kecil | Menengah | Besar | ||||
1 | Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak | [ Download ] | ||||
2 | SK Kumham | |||||
3 | Neraca | [ Download ] | ||||
4 | Laporan Auditor Independen | |||||
5 | Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Kerja Badan Usaha * | |||||
6 | Berita Acara Serah Terima (BAST) * | |||||
7 | BOQ/RAB/MPU * | |||||
8 | Foto Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) | |||||
9 | Sertifikat ISO 37001:2016 / Dokumen Penerapan SMAP / Surat pernyataan komitmen **. | [ Download ] | ||||
10 | Surat Pernyataan Komitmen Penyediaan Peralatan *** / Surat perjanjian Sewa Peralatan / Bukti Surat Kepemilikan Peralatan. | [ Download ] | ||||
11 | Kartu Tanda Anggota Asosiasi (KTA) yang masih berlaku |
* | Jika badan usaha telah memperoleh pekerjaan konstruksi daftarkan ke : https://simpan.pu.go.id" | |
** | Pemenuhan SMAP selambat-lambatnya : | |
- | Kualifikasi BU Kecil 3 (tiga) tahun terhitung mulai SBU diterbitkan | |
- | Kualifikasi BU Menengah 2 (dua) tahun terhitung mulai SBU diterbitkan | |
- | Kualifikasi BU Besar 1 (satu) tahun terhitung mulai SBU diterbitkan | |
*** | Jika badan usaha telah memiliki peralatan konstruksi daftarkan ke : https://simpk.pu.go.id |