1.
|
Menerima atau Menolak Permohonan yang dilakukan Badan Usaha jika kelengkapan data dokumen pendaftaran dan pernyataan tidak sesuai dengan persyaratan penilaian kesesuaian.
|
2.
|
Membatalkan permohonan Sertifikasi apabila dalam waktu 7 hari (kerja) Badan Usaha tidak melakukan pembayaran Biaya Sertifikasi
|
3.
|
Melakukan Survailen sebagai pemeliharaan Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan
|
4.
|
Melakukan Pembekuan atau Pencabutan Sertifikat Badan Usaha yang telah diterbitkan apabila Badan Usaha teridentifikasi tidak memenuhi persyaratan pemenuhan komitmen.
|
5.
|
Mendapatkan Penilaian Hasil Pelaksanaan Sertifikasi berupa Feedback Survey Kepuasan Pelanggan.
|
1.
|
Menyediakan Asesor Badan Usaha yang sesuai kompetensi, independen dan tidak bersikap memihak
dalam melaksanakan tugasnya.
|
2.
|
Menjamin setiap Asesor Badan Usaha yang ditugaskan dapat menjaga kerahasiaan seluruh data dan
tidak mengungkapkan informasi kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan Pelanggan.
|
3.
|
Menerbitkan Sertifikat.
|
4.
|
Mengembalikan dokumen sertifikasi apabila Pelanggan dibekukan, dicabut atau dihentikan
sertifikasinya.
|
5.
|
Menyelesaikan proses penanganan keluhan dan banding.
|
1.
|
Mendapatkan Pelayanan dalam Permohonan Proses Sertifikasi yang mencakup persyaratan, penjelasan proses penilaian, dan Informasi Regulasi Jasa Konstruksi.
|
2.
|
Mendapatkan Penilaian yang dilakukan oleh Asesor yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan penilaian kelayakan badan usaha sesuai kualifikasi.
|
3.
|
Mendapatkan Informasi terkait dengan Permohonan Sertifikasi Tidak Terpenuhi pada Proses Tinjauan Permohonan untuk dilakukan Perbaikan.
|
4.
|
Mendapatkan Sertifikat hasil Permohonan sebagai bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
|
5.
|
Mengajukan Keluhan dan Banding atas Proses Sertifikasi yang dilakukan.
|
1.
|
Memenuhi semua persyaratan sertifikasi sesuai dengan yang ditetapkan oleh LSBU PSAT.
|
2.
|
Memenuhi semua persyaratan kesesuaian berdasarkan kesesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi
Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
|
3.
|
Memberi akses informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh LSBU PSAT dalam pelaksanaan
sertifikasi, evaluasi dan surveilen serta penyelidikan terhadap pengaduan atau partisipasi
masyarakat jika diperlukan.
|
4.
|
Memberitahukan kepada LSBU PSAT mengenai perubahan organisasi dan manajemen, legalitas, sistem
mutu, atau perubahan apapun yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk memenuhi standar
persyaratan sertifikasi.
|
5.
|
Menghentikan penggunaan iklan yang berisi referensi apapun, apabila terjadi pembekuan,
pencabutan atau penghentian sertifikasi.
|
6.
|
Menjaga reputasi LSBU PSAT dengan menggunakan sertifikat yang diterbitkan oleh LSBU PSAT sesuai
aturannya dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah terkait dengan hasil
sertifikasi.
|
7.
|
Memberitahu LSBU PSAT apabila memberikan salinan dokumen sertifikasi secara keseluruhan atau
sebagian kepada pihak lain.
|
8.
|
Memelihara rekaman seluruh keluhan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi
termasuk tindakan yang diambil untuk menyelesaikan keluhan dan memberikan kepada LSBU PSAT jika
diperlukan.
|