• Home
  • / Perubahan, Pencabutan, Pembekuan

Perubahan, Pencabutan, Pembekuan

1. Prosedur Pengajuan Keluhan
Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sudah tidak memenuhi persyaratan kemampuan badan usaha dapat menyampaikan perbaikan dengan mekanisme permohonan perubahan data melalui perubahan non asesmen. Permohonan perubahan data disampaikan oleh BUJK melalui Portal Perizinan Kementerian PU dan melengkapi pemenuhan kewajiban pada form permohonan, selanjutnya LSBU menindaklanjuti permohonan tersebut sebagaimana alur proses terlampir. Permohonan perubahan data yg termasuk perubahan non asesmen, yaitu:
a. Perubahan PJTBU dan atau PJSKBU
b. Perubahan Kemampuan Keuangan
c. Perubahan Penjualan Tahunan
d. Perubahan Peralatan Konstruksi
e. Perubahan Dokumen Penerapan SMAP
2. PERUBAHAN DENGAN ASESMEN
a. Perubahan dengan Asesmen yang dimaksud adalah naik atau turun kualifikasi pada sub klasifikasi yang sudah diajukan sebelumnya (SBU terbit).
b. Perubahan naik atau turun kualifikasi pada sub klasifikasi yang sudah diajukan sebelumnya atas permintaan dari Pihak Kedua.
c. Keputusan naik atau turun kualifikasi tersebut melalui tahapan proses penilaian kesesuaian dan keputusan ini diinformasikan ke BUJK.
d. Perubahan naik atau turun kualifikasi diajukan ke LSBU PSAT. Waktu, biaya dan kegiatan evaluasinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
e. Perubahan naik atau turun kualifikasi akan diberikan, apabila hasil penilaian kesesuaian merekomendasikan untuk diberikan naik atau turun kualifikasi tersebut.
f. Sertifikat atau lampirannya diterbitkan ulang sesuai dengan kualifikasi yang baru dan masa berlakunya mengacu pada masa berlaku sertifikat sebelumnya.
3. RE-SERTIFIKASI
BUJK yang akan memperpanjang masa berlaku SBU (re-sertifikasi) harus mengajukan permohonan re-sertifikasi melalui pendaftaran yang disampaikan melalui Portal Perizinan Kementerian PU. Permohonan diajukan dengan mengunggah dokumen BUJK termutakhir paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku SBU.
4. PEMBEKUAN
Pembekuan sertifikasi dapat terjadi apabila terdapat satu kasus atau lebih dibawah ini:
a. Gagal memenuhi ketentuan peraturan sertifikasi (Surveilans);
b. Komitmen badan usaha yang tidak terpenuhi;
c. Pemegang Sertifikat meminta pembekuan secara sukarela;
d. Pemegang Sertifikat tidak melakukan perpanjangan masa berlaku.
5. PENCABUTAN
Pencabutan status SBU juga dilakukan secara langsung jika terdapat kondisi sebagai berikut:
a. BUJK dinyatakan bangkrut dan/atau dalam tahap dilikuidasi;
b. BUJK secara sukarela mengajukan permohonan pencabutan SBU;
c. Ditemukan BUJK melanggar pernyataan yang disampaikan pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
d. BUJK terbukti melakukan penipuan, pemalsuan, kecurangan, menyembunyikan informasi dengan sengaja atau pelanggaran hukum lannya.