Ada beberapa pertanyaan dan mungkin yang anda cari ada disini.
Badan usaha non GABPEKNAS dapat mengjukan proses pengajuan SBU di LSBU PSAT
Dokumen yang diupload ke portal tidak perlu dikirim ke LSBU PSAT.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR No. 144/KPTS/DK/2022 klausul 3.1. point sbb: (2) Penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut atau dalam 9 (sembilan) tahun terakhir. (7) Pengalaman kontrak kerja konstruksi dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada kontrak kerja konstruksi tersebut.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR No. 144/KPTS/DK/2022 klausul 3.1. point sbb: (2) Penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut atau dalam 9 (sembilan) tahun terakhir. (3) Pemberlakuan penilaian penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat dijadikan dasar pelaksanaan Sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan Sertifikasi.
Badan usaha BUJK PMA dapat mengajukan SBU meskipun belum pernah mempunyai SBU sebelumnya dengan catatan untuk pemenuhan persyaratan Kemampuan keuangan, penjualan tahunan, Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi dan pemenuhan SMAP sesuai dengan persyaratan yang tertuang pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR No. 144/KPTS/DK/2022.
Badan usaha dapat mengecek pada lampiran permen PUPR No. 6 tahun 2021 atau mengacu pada surat keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR No. 144/KPTS/DK/2022
Setelah BUJK/BUJKA melakukan pembayaran bukti bayar dikirim ke LSBU PSAT untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh Petugas LSBU PSAT kemudian diserahkan kepada asesor untuk dilakukan penilaian kesesuaian.
Artinya dua (2) subklasifikasi telah dinyatakan lengkap dokumennya dalam proses tinjauan permohonan sehingga dapat dilanjutkan untuk proses penilaian kesesuaian oleh Asesor, sedangkan untuk satu subklas yang belum keluar invoicenya, dinyatakan lengkap untuk melewati tahap proses penginputan portal tetapi dari segi dokumen yang dipersyaratkan dalam penilaian
Untuk pengajuan SBU badan usaha terlebih dahulu login di oss, kemudian melakukan penginputan dokumen persyaratan melalui portal PB-UMKU. Untuk pendampingan dan konsultansi badan usaha dapat menghubungi Asosiasi terkait dengan dokumen persyaratan.
Badan Usaha Asing melakukan migrasi KBLI di oss, kemudian langsung ke PB-UMKU untuk input dokumen yang dipersyaratkan tidak perlu melalui portal oss.