Ada beberapa pertanyaan dan mungkin yang anda cari ada disini.
Perizinan Usaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
KBLI atau singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep
Badan usaha dengan kualifikasi kecil tidak wajib melampirkan kontrak/pengalaman/penjualan tahunan.
Berdasarkan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR No. 144/KPTS/DK/2022, BUJK/BUJKA dipersyarakan untuk melampirkan Surat pernyataan pemenuhan seperti yang telah ditetapkan formatnya pada website : lsbupsat.id
Untuk Badan usaha dengan kualifikasi kecil tidak wajib melampirkan kontrak/pengalaman/penjualan tahunan.
1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) klasifikasi atas 1 (satu) BUJK.
Untuk Badan Usaha baru dapat mengajukan KTA ke asosiasi kemudian mengurus KBLI yang diambil kemudian mengajukan lewat portal oss.go.id, BUJK dapat melanjutkan untuk menginput dokumen persyaratan di portal PB-UMKU.
Badan Usaha bisa mengupload dokumen persyaratan pada portal perizinan PB-UMKU, Dan Ketika BUJK sudah selesai melakukan pemenuhan persyaratan di portal oss.go.id
Proses dilakukan maksimal 3 hari, LSBU menyampaikan notifikasi kepada BUJK untuk melengkapi data dan dokumen persyaratan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak notifikasi diterima oleh BUJK.
Jenis badan usaha yang dapat dilakukan proses sertifikasi di LSBU PSAT adalah jenis badan usaha pekerjaan konstruksi